Kamus dan Istilah hukum Bahasa Indonesia
Arti penyampingan-perkara adalah dalam Kamus hukum Bahasa Indonesia

243 Ulasan



Kasir Mandiri - Aplikasi Kasir Pilihan Anda

Bagikan


arti penyampingan-perkara adalah Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum dalam kamus hukum bahasa indonesia online by Aplikasi Indonesia


Kasir Mandiri - Aplikasi Kasir Pilihan Anda

penyampingan-perkara termasuk dalam bahasa dan istilah hukum. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Penggunaan kata penyampingan-perkara bisa kita jumpai di dunia nyata seperti di Koran, buku, artikel, brosur, majalah dan di sekolah saat pembelajaran maupun di dunia maya seperti di social media facebook, instagram, tiktok, youtube, whatsapp, twitter dan lain sebagainya. Penggunaan kata penyampingan-perkara juga biasa digunakan di artikel, berita, jurnal dan lain sebagainya. Supaya kita tidak salah dalam memahami kata itu, kita harus tau arti kata tersebut.

Kesimpulan

penyampingan-perkara

arti penyampingan-perkara adalah Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum

Dengan mengerti banyak arti kata sangat memudahkan anda dalam memahami, menyampaikan dan berkomunikasi dengan orang lain, serta tidak salah dalam mengartikan kata tersebut. Semoga penjelasan mengenai kata penyampingan-perkara dapat memberikan pengetahuan bagi anda dan bermanfaat bagi semua.

Demikian arti penyampingan-perkara dalam kamus dan istilah hukum ( Online ) Bahasa Indonesia



Referensi Lain

Pengertian

1. Wikipedia Bahasa Indonesia

Gambar Ilustrasi

1. Google Images

2. Bing Images

Bagikan


Pencarian
Kata Yang Berhubungan